Apakah Sholat Ied hukumnya SUNNAH??!

Kebanyakan orang menyangka bahwa shalat id hukumnya sunnah, siapa yang meninggalkannya tidak berdosa. INI SALAH BESAR! Karena Nabi shalallohu 'Alaihi wasallam memerintahkan untuk melakukannya, bahkan memerintahkan wanita untuk menyaksikan sholat ini.

telah berkata seorang ulama dalam mengomentari pendapat yang mengatakan bahwa shalat Ied hukumnya sunnah, "Ucapan bahwa shalat Ied adalah Sunnah Mu'akadah, yang selalu dijaga oleh Nabi, bahkan beliau memerintahkan laki - laki dan perempuan untuk ikut keluar melaksanakannya".

Saya berkata, "Justru perintah Nabi tersebut menunjukkan kewajiban, jika keluar ke lapangan saja wajib, maka melaksanakan Shalat Ied lebih wajib lagi, sebagaimana yang telah diketahui dengan jelas, karena itu, pendapat yang tepat (yang benar) adalah bahwa shalat Ied hukumnya WAJIB, bukan sunnah semata. Diantara dalil yang menunjukkan kewajibannya adalah bahwa Shalat Ied bisa menggugurkan kewajiban shalat jum'at bila bertepatan dengannya". (Tamam al-Minnah, hl 344)

Imam asy-Syaukani berkata, "Ketahuilah, bahwa Rasululloh shallallohu 'alaihi wasallam selalu menjaga sholat hari raya ini, beliau tidak pernah meninggalkannya sekalipun, beliau memeritahkan manusia untuk kelaur melaksanakanya, sampai - sampai WANITA PUN HARUS IKUT KELUAR, Semuanya ini menunjukkan bahwa sholat hari raya itu wajib atas tiap pribadi Muslim, BUKAN WAJIB KIFAYAH, " (Kitab as-Sail al-Jarrar, 1/315)

(Abu Ammar Mahmud al-Mishri, Kesalahan - kesalahan umum dalam sholat lengkap dengan koreksinya, hl.311)

Comments

Popular Posts